BREAKING NEWS
Showing posts with label Tanah Kab. Tangerang. Show all posts
Showing posts with label Tanah Kab. Tangerang. Show all posts

Thursday, May 30, 2013

KPR Syariah Tawarkan Kemudahan dan Kepastian

KPR Syariah Tawarkan Kemudahan dan Kepastian Dana
Bank syariah saat ini gencar mempromosikan KPR. Pada dasarnya, mengajukan KPR melalui bank konvensional atau bank syariah sama saja. Proses, dokumentasi, jaminan, dan evaluasi pembiayaannya sama. Perbedaannya adalah di bentuk akad awal dan tingkat suku bunga. Menurut Consumer Financing Group Head BRI Syariah, Sri Esti Kadaryanto berlaku akad murabahah jika menggunakan KPR syariah.

Harga jual rumah yang ditunjuk terdiri dari harga beli rumah tersebut ditambah margin yang ditetapkan oleh bank. “Jumlah inilah yang akan dibayarkan oleh konsumen melalui cicilan,” ujarnya kepada Republika, Selasa (25/9).

Kata Esti, bank membeli rumah tersebut, kemudian konsumen membayar pada bank setiap bulannya melalui cicilan. Kelebihan KPR syariah, menurutnya, adalah besaran bunga yang tetap hingga habis waktu pembayaran. “Besaran bunganya tidak fluktuatif seperti bank konvensional,” paparnya.

Hal ini sangat menguntungkan. Karena, penghasilan seseorang semakin lama akan semakin naik. Jika harus membayar cicilan yang besarannya tetap, maka orang tersebut bisa menyimpan sisa yang lebih banyak dari penghasilannya. Kelebihan lainnya adalah jangka waktu pembiayaan yang singkat. BRI Syariah sendiri mematok jangka waktu terlamanya adalah 15 tahun. “Penetapan jangka waktu ini agar tidak terlalu lama memberatkan konsumen karena jika jangka waktu pembayaran lebih lama, angsuran setiap bulannya juga tidak jauh berbeda,” ujarnya.

Berbagai kelebihan yang ditawarkan KPR syariah tersebut membuat prospek ke depan cukup menjanjikan. Direktur Bisnis BNI Syariah, Imam T Saptono, mengatakan hingga kini saja porsi KPR syariah telah mencapai 50 persen. “Jadi, prospeknya sangat bagus,” ujar Imam.

Agar bisa merangkul lebih banyak konsumen, Imam mengungkapkan, pihaknya berusaha mempermudah jangkauan masyarakat. “Kami bantu perencanaan dan pengelolaan. Kami juga beri masukan berdasarkan kemampuan dan target yang akan dicapai nasabah,” ujarnya.

BNI Syariah juga akan membantu mengarahkan nasabah agar bisa membeli rumah sesuai kemampuannya. Tidak main-main, BNI Syariah menargetkan bisa menjaring 10 ribu nasabah melalui program KPR yang diberi nama Griya IB Hasanah, tahun ini. Target dana yang akan digelontorkan mencapai Rp3 triliun. Hingga Agustus lalu sudah dikucurkan Rp2,8 triliun.

Kelas menengah

Bank Syariah Mandiri (BSM) juga menyediakan layanan pembiayaan KPR bagi nasabahnya. Level yang disasarnya adalah untuk masyarakat kelas menengah ke bawah, yaitu masyarakat yang membutuhkan rumah primer. Dengan segala kemudahan dan pelayanan yang lebih baik, menurut Kepala Divisi Pembiayaan Konsumen BSM, Rustanti, pihaknya yakin bisa mencuri porsi masyarakat yang biasanya melakukan pembiayaan KPR di bank konvensional.

Kelebihan yang diberikan di antaranya ketika akan melakukan pelunasan sebelum jangka waktu pembiayaan berakhir, nasabah tidak dikenakan pinalti. “Kelebihan ini dilakukan agar nasabah tidak merasa rugi,” ujarnya.
Selain itu, kelebihan lain yang diunggulkan adalah pricing, atau jika di dalambank konvensional disebut bunga, yang tetap hingga akhir waktu pembiayaan. “Ini membuat nasabah tidak deg-degan, takut nanti misalnya lima atau sepuluh tahun ke depan tiba-tiba harus membayar angsuran lebih besar,” kata Rustanti.

Masa pembiayaan yang ditetapkan oleh BSM maksimal 15 tahun. Down payment (DP) yang ditetapkan adalah sesuai ketentuan Bank Indonesia, yaitu 30 persen. “Namun, nasabah bisa membayar 10 persen dengan syarat tertentu,” katanya.

Dengan segala kelebihan ini, menurut Rustanti, masyarakat yang banyak memanfaatkan fasilitas ini adalah mereka yang ingin memiliki rumah primer, yaitu rumah pertama untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. “Paling banyak adalah yang rumah seharga di bawah Rp 500 juta,” paparnya. (Republika)

Saturday, May 11, 2013

Cara Mengurus Surat Tanah Girik Ke SHM

Pada umumnya tidak semua orang tahu mengenai pengurusan tanah girik ke sertifikat. Tapi sebelum membahas lebih jauh mengenai pengurusannya sepertinya kita harus mendefinisikan apa itu tanah girik ?

Tanah girik adalah istilah populer dari tanah adat atau tanah-tanah lain yang belum di konversi menjadi salah satu tanah hak tertentu (Hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha) dan belum didaftarkan atau di sertifikat kan pada Kantor Pertanahan setempat. Sebutannya bisa bermacam2, antara lain: girik, petok D, rincik, ketitir, dll.

Peralihan hak atas tanah girik biasanya dilakukan dari tangan ke tangan, dimana pada awalnya bisa berbentuk tanah yang sangat luas, dan kemudian di bagi-bagi atau dipecah-pecah menjadi beberapa bidang tanah yang lebih kecil. Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya dilakukan di hadapan Lurah atau kepala desa. Namun demikian, banyak juga yang hanya dilakukan berdasarkan kepercayaan dari para pihak saja, sehingga tidak ada surat-surat apapun yang dapat digunakan untuk menelusuri kepemilikannya.

Pensertifikatan tanah girik tersebut dalam istilah Hukum tanah disebut sebagai Pendaftaran Tanah Pertama kali . Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya untuk TANAH GARAPAN, dalam prakteknya prosesnya dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    Mendapatkan surat rekomendasi dari lurah/camat perihal tanah yang bersangkutan
    Pembuatan surat tidak sengketa dari RT/RW/LURAH
    Dilakukan tinjau lokasi dan pengukuran tanah oleh kantor pertanahan
    Penerbitan Gambar Situasi baru
    Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas tanah dan bangunan sesuai dengan luas yang tercantum dalam Gambar Situasi
    Proses pertimbangan pada panitia A
    Penerbitan SK Pemilikan tanah (SKPT)
    Pembayaran Uang pemasukan ke negara (SPS)
    Penerbitan Sertifikat tanah.

Untuk proses pensertifikatan tanah tersebut hanya dapat dilakukan jika pada waktu pengecekan di kantor kelurahan setempat dan kantor pertanahan terbukti bahwa tanah tersebut memang belum pernah disertifikatkan dan selama proses tersebut tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan (perihal pemilikan tanah tersebut). Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka proses pensertifikatan dapat ditempuh dalam waktu sekitar 6 bulan sampai dengan 1 tahun.

Friday, April 19, 2013

Puisi Rindu Rumah Di Kampung

 Rindu Kampung Halamanku


Ibu aku rindu dengan kasih sayangmu
Aku rindu dengan suasana yang dulu
Kau peluk aku dan kau belai rambutku
Dan aku pun sangat merasa terharu...

Haruskah aku terus menahan rindu ini
Bercanda tertawa bersama keluarga dan sahabatku lagi
Kapankah rasa rindu ini akan terobati
Apakah harus menunggu aku kembali...

Aku ingin pulang kekampung halamanku
Namun aku belum bisa membahagiaakan ibu
Lalu sampai kapan ku harus menahan rindu
Ku hanya bisa menunggu dengan kesabaranku...

Jika suatu saat aku kembali lagi
Akan kutumpahkan kerinduan ini
Walau tanpa kekasih yang menemani
Aku bahagia berkumpul bersama kalian lagi...

Do'a kan aku agar cepat kembali
Agar kita bisa saling berbagi seperti dulu lagi
Rinduku takkan pernah berhenti
Sampai nanti dan sampai mati...



Oleh:Altar Ryan
 
Back To Top
Copyright © 2014 Developer Property | Investment Spesialist | Rumah dan Tanah Di Sekitar JaBoDeTaBek. Designed by OddThemes | Distributed By Blogger Templates20