BREAKING NEWS
Showing posts with label Tanah Kab. Bekasi. Show all posts
Showing posts with label Tanah Kab. Bekasi. Show all posts

Friday, May 31, 2013

Mari Mengenal Macam-macam Bunga KPR

Sebagian besar pembelian rumah di Indonesia dilakukan dengan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR). Namun, tidak banyak yang mengerti dengan istilah-istilah seputar KPR tersebut. Bahkan, tak jarang pengguna KPR bingung ketika hendak membeli rumah idamannya dengan skema cicilan ini.

Dalam hal sistem bunga KPR, beberapa istilah pun terkadang muncul. Ada istilah sistem bunga flat dan anuitas atau bunga mengambang (floating) dan tetap (fixed). Karena itu, pahami dulu cara perhitungan bunganya untuk keempat istilah tersebut.

1. Bunga flat
Sistem perhitungan suku bunga menggunakan bunga flat mengacu pada pokok utang awal. Artinya, besarnya cicilan serta angsuran pokok berikut bunga cicilan tetap/sama (flat) selama periode kredit.

Misalnya, debitur A hendak membeli mobil seharga Rp 150 juta dengan uang muka 20 persen dan suku bunga 10 persen flat per tahun. Besar cicilan per bulan sejak awal akhir masa angsuran, nilai bunga yang mesti dibayar mengacu ke Rp 150 juta sebagai nilai awal utang pokok. Sekalipun masa angsuran tinggal enam bulan dan nilai utang pokok tinggal Rp 30 juta, bunga tetap dihitung dengan Rp 150 juta tadi sebagai acuan.

Adapun sistem bunga flat banyak diterapkan dalam penyaluran kredit barang-barang konsumtif, seperti elektronik, home appliances, kendaraan bermotor, atau kredit tanpa agunan (KTA).

2. Bunga efektif
Sistem bunga ini kebalikan dari sistem bunga flat. Porsi bunga dihitung berdasarkan utang pokok tersisa. Oleh karena itu, porsi bunga dan pokok dalam angsuran setiap bulan akan berbeda, meski besaran angsuran per bulannya tetap sama.

Contohnya, debitur B awalnya mendapat KPR dengan plafon Rp 150 juta. Di bulan pertama, bunga dihitung mengacu ke angka Rp 150 juta sebagai utang pokok. Setelah lima tahun, utang pokok itu tentu menurun, andaikanlah menjadi Rp 100 juta. Maka, besar bunga dihitung dengan pengalian bunga ke Rp 100 juta sebagai utang pokok yang tersisa, bukan ke Rp 150 juta tadi.

Sistem bunga efektif ini biasanya diterapkan untuk pinjaman jangka panjang, seperti KPR (kredit pemilikan rumah) atau kredit investasi.

3. Bunga fixed
Bunga tetap merupakan sifat bunga, bukan sistem perhitungan bunga. Dengan bunga tetap, tingkat bunga yang dikenakan ke debitur dipatok di angka tertentu. Nah, patokan tersebut lazim berlaku untuk jangka waktu tertentu.

Misalnya, kini bank penerbit KPR banyak menawarkan tingkat bunga di bawah 10 persen yang bersifat tetap untuk masa satu tahun. Ada yang 7 persen, ada pula yang 9 persen.

4. Bunga mengambang (floating)
Bunga floating juga bukan merupakan sistem perhitungan bunga, melainkan merupakan sifat bunga yang ditetapkan kepada debitur KPR. Dengan bunga floating, tingkat bunga yang dikenakan ke debitur tak tentu, berubah mengikuti tingkat bunga pasar. Bila kondisi ekonomi tengah apik dan bunga pasar rendah, bunga KPR bisa rendah, bisa di bawah 10 persen.

Sebaliknya, bila kondisi ekonomi tengah tak ramah dan bunga pasar naik, bunga KPR bisa pula naik, bisa di kisaran 14 persen. Saat krisis ekonomi dahsyat di tahun 1997-an, tingkat bunga KPR di atas 25 persen. (as)

Monday, May 13, 2013

Cara Pengurusan Perubahan Status Tanah HGB Ke SHM (Hak Guna Bangun Ke Hak Milik)

Setelah sebelumnya kita sudah membahas mengenai cara mengubah status tanah Girik ke Sertifikat Hak Milik, kini saatnya kita membahas pengubahan status tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM).

Tanah dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bisa dijadikan sertifikat hak milik (SHM) dengan syarat: Sertifikat HGB tersebut harus dimiliki oleh warga negara indonesia (WNI) dengan luas kurang dari 600 meter persegi, orang yang bersangkutan masih menguasai tanah dan memiliki Sertifikat HGB yang masih berlaku atau sudah habis masa.
Syarat mengajukan permohonan mengubah Sertifikat HGB ke Sertifikat Hak Milik  :

1. Sertifikat asli HGB yang akan diubah status
2. Fotokopi IMB (izin mendirikan bangunan) yang memperbolehkan dipergunakan untuk didirikan bangunan
3. Bukti identitas diri
4. Fotokopi SPPT PBB (pajak bumi dan bangunan) terakhir
5. Surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat
6. Surat penyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang dan luas kurang dari 5000 meter persegi.
7. Pajak : (NJOP tanah – 20 juta) x 2%

Membayar biaya perkara Tambahan :
- Bisa menggunakan jasa notaris PPAT (pejabat pembuat akta tanah) untuk pengurusan HGB ke SHM

Saturday, May 11, 2013

Cara Mengurus Surat Tanah Girik Ke SHM

Pada umumnya tidak semua orang tahu mengenai pengurusan tanah girik ke sertifikat. Tapi sebelum membahas lebih jauh mengenai pengurusannya sepertinya kita harus mendefinisikan apa itu tanah girik ?

Tanah girik adalah istilah populer dari tanah adat atau tanah-tanah lain yang belum di konversi menjadi salah satu tanah hak tertentu (Hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha) dan belum didaftarkan atau di sertifikat kan pada Kantor Pertanahan setempat. Sebutannya bisa bermacam2, antara lain: girik, petok D, rincik, ketitir, dll.

Peralihan hak atas tanah girik biasanya dilakukan dari tangan ke tangan, dimana pada awalnya bisa berbentuk tanah yang sangat luas, dan kemudian di bagi-bagi atau dipecah-pecah menjadi beberapa bidang tanah yang lebih kecil. Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya dilakukan di hadapan Lurah atau kepala desa. Namun demikian, banyak juga yang hanya dilakukan berdasarkan kepercayaan dari para pihak saja, sehingga tidak ada surat-surat apapun yang dapat digunakan untuk menelusuri kepemilikannya.

Pensertifikatan tanah girik tersebut dalam istilah Hukum tanah disebut sebagai Pendaftaran Tanah Pertama kali . Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya untuk TANAH GARAPAN, dalam prakteknya prosesnya dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    Mendapatkan surat rekomendasi dari lurah/camat perihal tanah yang bersangkutan
    Pembuatan surat tidak sengketa dari RT/RW/LURAH
    Dilakukan tinjau lokasi dan pengukuran tanah oleh kantor pertanahan
    Penerbitan Gambar Situasi baru
    Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas tanah dan bangunan sesuai dengan luas yang tercantum dalam Gambar Situasi
    Proses pertimbangan pada panitia A
    Penerbitan SK Pemilikan tanah (SKPT)
    Pembayaran Uang pemasukan ke negara (SPS)
    Penerbitan Sertifikat tanah.

Untuk proses pensertifikatan tanah tersebut hanya dapat dilakukan jika pada waktu pengecekan di kantor kelurahan setempat dan kantor pertanahan terbukti bahwa tanah tersebut memang belum pernah disertifikatkan dan selama proses tersebut tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan (perihal pemilikan tanah tersebut). Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka proses pensertifikatan dapat ditempuh dalam waktu sekitar 6 bulan sampai dengan 1 tahun.

Friday, April 19, 2013

Alasan Untuk Memulai Menjadi Makelar Properti

Ilustrasi
Sekarang, mungkin Anda heran, bagaimana kita bisa menjadi kaya dengan cara yang hebat dan mudah? Jawabanya, menjadi Broker Properti. Nama Indonesia-nya sih biasanya: MAKELAR PROPERTI. Tapi oke deh, kita sebut saja Broker Properti. Cara menjadi Broker Properti di sini adalah dengan bergabung pada sebuah Kantor Broker Properti.

Apa, sih kehebatannya jadi Broker Properti?
  1. Relatif Enggak Pake Modal
    Pernah tahu nggak berapa modal yang Anda butuhkan untuk membuat sebuah toko roti? Sekitar Rp 40 juta. Kalau buka toko kelontong: Rp 60 juta - 150 juta. Nah, sekarang berapa sih modal yang Anda butuhkan untuk menjadi seorang Broker Properti?

    Pada beberapa kantor mungkin enggak perlu modal. Tapi di beberapa kantor lain, ada yang mensyaratkan sedikit investasi awal untuk pendidikan dan keperluan kantor, yaitu sekitar Rp 1-2 juta. Enggak mahal sih kalau dibandingkan dengan modal buka toko roti dan toko kelontong.

    Meski Anda bukan pemilik usaha ini, tapi profesi Anda Anda sebagai seorang profesional. Jadi kekayaan ilmu sebagai broker jauh lebih mahal dibandingkan dengan pemilik toko-toko tersebut.
2.   Tidak Terikat Waktu.
    Pernah nggak membayangkan kalau Anda bisa masuk dan pulang kantor kapan? Bahkan dengan kebebasan untuk bisa masuk kantor kapan saja kita perlu dan kapan saja kita butuh? Nah, ini enaknya jadi Broker Properti. Pada bisnis ini, Anda tidak akan pernah diikat oleh waktu. Memang sih pada beberapa kantor broker Anda mendapat jatah waktu piket untuk sekadar jaga kantor. Tapi itu juga enggak mutlak kok. Kalau enggak mau juga nggak masalah. Yang penting dari bisnis ini adalah produktivitas kita untuk dapat mencari barang jualan, dalam hal ini berarti properti yang akan dijual seperti tanah, rumah, ruko atau apartemen.

    Selain barang jualan, kita juga perlu untuk mendapatkan pembeli. Nah kalau kedua hal tersebut bisa kita lakukan, enggak ke kantor juga enggak masalah kok. Jadi kalau kita mau kerja sambil bisa tetap menjemput anak ke sekolah, tetap bisa nonton gosip atau telenovela, dan nggak akan kena macet di pagi hari, maka menjadi Broker Properti adalah pekerjaan yang pas buat Anda.

3.   Penghasilan yang Adil dan Tinggi.
    Pernah enggak ngerasain sudah kerja berat tapi gaji enggak nambah-nambah? Malah kadang merasa rugi karena temen yang kerjaannya lebih rnggak jelas kok bisa dapat gaji. Lebih tinggi lagi. Enggak adil kan rasanya?

    Nah, di bisnis ini tidak seperti itu. Memang sih, sebagai seorang broker properti, di atas kita pasti ada seorang leader atau senior. Tapi mereka biasanya tidak mendapatkan gaji dari pendapatan kita. Kecuali kalau Anda meminta bantuan mereka atau mendapatkan prospek yang mereka pegang.

    Sekarang, berapa sih penghasilan seorang broker? Dalam bisnis ini biasanya penerimaan yang didapat adalah berdasarkan persentase komisi. Pada beberapa kantor, komisi diperoleh dari penjual. Tapi ada juga broker yang mensyaratkan agar pembeli juga memberikan komisi. Apa enggak asyik tuh bisa dapat dari dua pihak? Memang berapa besar sih komisinya? Rata-rata sih sekitar 1.5% - 3% dari harga transaksi. Makin besar harga properti yang terjual mungkin bisa makin kecil prosentase komisinya. Jadi kecil dong?

    Enggak juga. Kalau Anda bisa menjual rumah di BSD atau Karawaci yang seharga Rp 1,5 miliar, komisi 1% saja yang Anda dapatkan adalah Rp 15 juta. Bayangkan kalau Anda berhasil menjual rumah di Pondok Indah yang ditawarkan dengan harga Rp 3 miliar. Menggiurkan kan?

4.   Banyak Relasi
    Pekerjaan ini juga tepat lo untuk mereka yang senang bergaul dan bersosialisasi. Pada intinya pekerjaan ini hanya butuh banyak teman dan relasi. Makin banyak teman dan relasi maka makin mudah pekerjaan ini dilakukan. Adanya kekuatan relasi juga membuat Anda dapat dengan mudah berperan sebagai penghubung antara pihak pembeli dan penjual. Bahkan banyaknya relasi dapat membuat Anda bisa mendapatkan komisi tanpa harus menjadi broker. Lho, kok bisa? Begini caranya: Kalau teman Anda memiliki prospek yang ingin menjual rumah dan Anda memiliki prospek yang ingin membeli rumah yang kriterianya sesuai dengan kriteria penjual maka komisi yang diterima oleh teman Anda akan dibagi dua. Begitu pula sebaliknya. Gimana, asyik kan? Dimana lagi cuma dengan berteman bisa dapat uang? Ya enggak?

Ya, bekerja sebagai broker memang kayanya gampang dan menyenangkan. Tapi seperti juga pekerjaan-pekerjaan lainnya, profesi ini juga menuntut kita untuk tetap bekerja keras dan berdisiplin tinggi. Mengingat penghaasilan yang berupa komisi, maka makin banyak penjualan yang dilakukan maka akan makin tinggi pula komisi yang diperoleh. Jadi, kenapa Anda tidak mencoba untuk memulainya sekarang?
 
Back To Top
Copyright © 2014 Developer Property | Investment Spesialist | Rumah dan Tanah Di Sekitar JaBoDeTaBek. Designed by OddThemes | Distributed By Blogger Templates20