BREAKING NEWS
Showing posts with label Tanah Jakarta Timur. Show all posts
Showing posts with label Tanah Jakarta Timur. Show all posts

Saturday, May 11, 2013

Cara Mengurus Surat Tanah Girik Ke SHM

Pada umumnya tidak semua orang tahu mengenai pengurusan tanah girik ke sertifikat. Tapi sebelum membahas lebih jauh mengenai pengurusannya sepertinya kita harus mendefinisikan apa itu tanah girik ?

Tanah girik adalah istilah populer dari tanah adat atau tanah-tanah lain yang belum di konversi menjadi salah satu tanah hak tertentu (Hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha) dan belum didaftarkan atau di sertifikat kan pada Kantor Pertanahan setempat. Sebutannya bisa bermacam2, antara lain: girik, petok D, rincik, ketitir, dll.

Peralihan hak atas tanah girik biasanya dilakukan dari tangan ke tangan, dimana pada awalnya bisa berbentuk tanah yang sangat luas, dan kemudian di bagi-bagi atau dipecah-pecah menjadi beberapa bidang tanah yang lebih kecil. Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya dilakukan di hadapan Lurah atau kepala desa. Namun demikian, banyak juga yang hanya dilakukan berdasarkan kepercayaan dari para pihak saja, sehingga tidak ada surat-surat apapun yang dapat digunakan untuk menelusuri kepemilikannya.

Pensertifikatan tanah girik tersebut dalam istilah Hukum tanah disebut sebagai Pendaftaran Tanah Pertama kali . Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya untuk TANAH GARAPAN, dalam prakteknya prosesnya dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    Mendapatkan surat rekomendasi dari lurah/camat perihal tanah yang bersangkutan
    Pembuatan surat tidak sengketa dari RT/RW/LURAH
    Dilakukan tinjau lokasi dan pengukuran tanah oleh kantor pertanahan
    Penerbitan Gambar Situasi baru
    Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas tanah dan bangunan sesuai dengan luas yang tercantum dalam Gambar Situasi
    Proses pertimbangan pada panitia A
    Penerbitan SK Pemilikan tanah (SKPT)
    Pembayaran Uang pemasukan ke negara (SPS)
    Penerbitan Sertifikat tanah.

Untuk proses pensertifikatan tanah tersebut hanya dapat dilakukan jika pada waktu pengecekan di kantor kelurahan setempat dan kantor pertanahan terbukti bahwa tanah tersebut memang belum pernah disertifikatkan dan selama proses tersebut tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan (perihal pemilikan tanah tersebut). Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka proses pensertifikatan dapat ditempuh dalam waktu sekitar 6 bulan sampai dengan 1 tahun.

Friday, April 19, 2013

Puisi Rindu Rumah Di Kampung

 Rindu Kampung Halamanku


Ibu aku rindu dengan kasih sayangmu
Aku rindu dengan suasana yang dulu
Kau peluk aku dan kau belai rambutku
Dan aku pun sangat merasa terharu...

Haruskah aku terus menahan rindu ini
Bercanda tertawa bersama keluarga dan sahabatku lagi
Kapankah rasa rindu ini akan terobati
Apakah harus menunggu aku kembali...

Aku ingin pulang kekampung halamanku
Namun aku belum bisa membahagiaakan ibu
Lalu sampai kapan ku harus menahan rindu
Ku hanya bisa menunggu dengan kesabaranku...

Jika suatu saat aku kembali lagi
Akan kutumpahkan kerinduan ini
Walau tanpa kekasih yang menemani
Aku bahagia berkumpul bersama kalian lagi...

Do'a kan aku agar cepat kembali
Agar kita bisa saling berbagi seperti dulu lagi
Rinduku takkan pernah berhenti
Sampai nanti dan sampai mati...



Oleh:Altar Ryan
 
Back To Top
Copyright © 2014 Developer Property | Investment Spesialist | Rumah dan Tanah Di Sekitar JaBoDeTaBek. Designed by OddThemes | Distributed By Blogger Templates20