Berikut adalah hal mendasar yang perlu disiapkan jika Anda hendak menjual rumah:
- Melunasi PBB
- Cari Notaris (jika pembelian melalui kredit, akan disediakan oleh pihak bank)
Siapkan surat yang diperlukan untuk urusan Notaris
- Sertifikat Tanah (ASLI)
- IMB (ASLI)
- PBB 3 tahun (ASLI)
- Akte jual beli sebelumnya (ASLI)
- Rekening PLN, PAM, Telpon (3 bulan)
- Fotocopy KTP (suami & istri)
- Fotocopy Akte nikah
- Fotocopy Akte kelahiran (suami & istri)
- Fotocopy SBKRI (suami & istri)
- Fotocopy Ganti Nama (suami & istri)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- N.P.W.P
Post a Comment