BREAKING NEWS

Thursday, May 23, 2013

Persyaratan Wajib Bagi Pengembang Perumahan di Depok

Persyaratan Wajib Bagi Pengembang Perumahan

Perkembangan properti di Depok saat ini seperti bunga yang sedang mekar-mekarnya. Terlihat hiasan spanduk dari para pengembang bertebaran menghiasi setiap ruas jalan.

Namun disisi lain, banyak pengembang tidak memperhatikan peraturan yang ada dan cenderung main labrak saja. Akibatnya banyak juga izin perumahan yang ‘mangkrak’ di jalan alias tidak jelas keberadaannya. Tentunya ini merugikan konsumen yang sudah terlebih dahulu mengeluarkan down payment (DP) bahkan ada juga yang sudah melunasi tapi tidak memiliki kejelasan.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarkim) Nunu Heryana mengatakan setiap pengembang wajib mematuhi garis sempadan sungai (GSS) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB). Hal itu sesuai dengan Perda 18/2003 tentang sempadan. “Tergantung sungainya, kalau Ciliwung kurang dari 20 meter kedalamannya, GSSnya 15 meter, kalau itu kali 3 maka GSSnya 3 meter,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (01/02/2013).

Menurut Nunu, semua perizinan saat ini sudah satu pintu di bawah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). “Disana mereka ada tim teknis, satu pintu cukup. Undang tim teknis, ada yang memeriksa peil banjirnya, AMDALnya, dan persyaratan lain,” tegasnya.
Ia mencontohkan, perumahan yang terkena banjir yakni di Griya Studio Alam, Sukmajaya. Nunu menilai, pengembang tidak melaksanakan penataan drainase dengan sempurna.

“Harus ada drainase terusan, ke lahan yang lebih rendah. Pengembang tidak tuntas pengaturan airnya.
Kalau paling rendah, dibuatkan wajib ke saluran outlate. Ke drainase yang lebih rendah. Disamping itu harus ada normalisasi kali ke arah situ Studio Alam, Depok,” jelasnya.

Nunu menegaskan pengembang harus membuat perencanaan yang bagus terkait tata alur air untuk terhindar dari banjir. “Harus ada sumur resapan, harus ada bak penampungan air. Setiap rumah satu. Perencanaannya harus bagus,” tegasnya.

Nunu mengatakan perizinan pembangunan perumahan ada yang ditentukan secara teknis dan administrasi. Syarat wajib yang juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) yakni pengembang wajib menyediakan sumur resapan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Ada AMDAL, Peil banjir, sempadan, dan RTH, juga sumur resapan. Serta wajib tersedia fasum fasos,” ungkapnya kepada wartawan di Balaikota Depok, Jumat (01/02/2013).

Nunu menambahkan untuk perumahan, sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru, jika pengembang belum menguasai lahan di sebuah wilayah, untuk lahan diatas 1 hektar wajib memakai izin lokasi. Izin lokasi tersebut langsung diperoleh dari wali kota.
“Setelah itu baru mengurus perizinan. Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), peruntukkan lahan tersebut, lalu Koefisien Dasar Bangunan (KDB), areal kapling yang bisa dibangun,” paparnya.

Nunu menambahkan setiap perumahan juga harus memiliki komposisi 60-40. Yakni 60 persen digunakan efektif untuk kapling, 30 persen untuk fasum, dan 10 persen untuk fasos.

“Fasum jalan, drainase, fasos RTH dan tempat ibadah. Serta harus ada siteplan dulu (tata letak), persyaratan harus ada peil banjir. Dokumen UPL UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) juga harus dilengkapi,” tegasnya.

Share this:

1 comment :

  1. wah keren sekali perumahannya gan, pasti udah pada laku yah ? :)
    btw ane mau tanya ni gan, agan tahu ga informasi ttg Perumahan Purwokerto yg terpercaya ? terima ksih

    ReplyDelete

 
Back To Top
Copyright © 2014 Developer Property | Investment Spesialist | Rumah dan Tanah Di Sekitar JaBoDeTaBek. Designed by OddThemes | Distributed By Blogger Templates20