BREAKING NEWS

Saturday, May 25, 2013

Cara Pilah Pilih Bank untuk KPR

Hampir seluruh bank besar, memiliki fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR). Semuanya pun tampak sama, dengan menawarkan bunga yang rendah.

Namun, jika dicermati setiap bank memiliki persyaratan dan caranya sendiri dalam menjaring nasabah KPR. Pada umumnya, bank akan melihat produk properti, berdasarkan lokasi pembangunan dan status tanah, misalkan sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama nasabah.

Di samping syarat status kepemilikan atas tanah, ada berbagai persyaratan lain yang harus dipenuhi yang beragam sesuai dengan institusi yang memberikan seperti penghasilan tetap, lama kerja/usaha, status dan latar belakang keuangan dan kredit, dokumen-dukumen kewarganegaraan, pajak, dan usaha.

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam memilih institusi penyedia kredit, seperti dikutip dari membangunbersama.com (Holcim), Selasa (17/7/2012), antara lain:

1. Kredibilitas

Karena kredit pemilikan tanah biasanya berjangka panjang, pastikan kredibilitas penyedia kredit yang Anda pilih benar-benar baik tidak timbul masalah di tengah jalan.

2. Suku Bunga

Sekarang ini berbagai institusi berlomba-lomba menawarkan kredit. Cermati dan bandingkan penawaran tingkat suku bunga dan perhitungan bunga dari berbagai institusi sebelum Anda memilih.

3. Persyaratan dan Birokrasi
Perhatikan persyaratan dan birokrasi dari institusi penyedia kredit apakah dapat Anda penuhi dan apakah terstruktur dengan baik. Pastikan Anda benar-benar memahami sistem birokrasinya agar Anda tidak melakukan kelalaian administratif yang dapat dihindari.

4. Pelunasan Kredit Sebelum Jatuh Tempo
Perhatikan juga ketentuan pelunasan kredit sebelum jatuh tempo dari berbagai institusi penyedia kredit tersebut, manakah yang paling sedikit membebani Anda.

Terlepas dari berbagai persyaratan kredit dari bank, pengajuan kredit untuk kepemilikan tanah akan memberikan dampak panjang bagi keuangan Anda dan keluarga. Anda juga harus ingat bahwa tidak hanya biaya cicilan bulanan yang harus dibayarkan, tetapi juga biaya Pajak Bumi dan Bangunan serta biaya pemeliharaan rumah.
(rhs)

Sumber propertuy okezone

Share this:

Post a Comment

 
Back To Top
Copyright © 2014 Developer Property | Investment Spesialist | Rumah dan Tanah Di Sekitar JaBoDeTaBek. Designed by OddThemes | Distributed By Blogger Templates20